CEK Harga Mobil Di Pasar VS Harga NJKB Pemerintah,Tambah Pajak Apa Saja.?

OTOSPEEDMAGZ.COM – Bisa membeli mobil baru tentunya menjadi dambaan setiap orang,karena saat akan melakukan perjalanan bersama keluarga akan terasa lebih nyaman dan aman dibandingkan mengendari sepeda motor.Kabar baiknya menginjak tahun 2021 sudah banyak sekali mobil-mobil varian terbaru yang bermunculan dan ditawarkan banyak pabrikan,dari harga mobil yang murah hingga mahal.

Bahkan ada juga mobil konsep baru di tahun 2021 yang sudah diperkenalkan yang belum kita ketahui secara pasti harga di pasaran nantinya.Seperti halnya mobil baru 2021 Honda N7X Concept yang telah dibawa ke Indonesia dengan informasi harga NJKB saja.Bukan karena beban pajak saja,namun banderol harga mobil akan berbeda-beda di setiap varian levelnya karena perbedaan spesifikasi dibawa.

Namun yang akan kita bahas kali ini bukan unit spesifikasi mobil maupun pajaknya,namun yang kita bahas adalah perbedaan antara harga NJKB yang dikeluarkan Pemerintah dengan banderol harga mobil di pasar.Pasalnya kedua nominal harga ini biasanya akan mempunyai perbedaan yang cukup banyak,karena memang NJKB merupakan harga mobil sebelum terkena pajak.

Pengertian NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau harga pasaran umum yang ditetapkan untuk suatu kendaraan bermotor.Harga mobil dipasar memang akan lebih mahal,lalu tambahan pajak apa saja yang mempengaruhi harga  NJKB mobil baru menjadi lebih mahal dibandingkan harga mobil saat dilepas ke pasar.Oleh karenanya kita akan bahas diartikel kali ini agar sobat otomotif bisa memperkirakan setiap harga mobil baru dengan membaca NJKB-nya saja.

Pajak Tambahan Yang Mempengaruhi Harga Mobil Di Pasar Akan Lebih Mahal Dibandingkan NJKB-nya

harga-mobil-di-pasaran-vs-njbk-mobil

Ada beberapa pajak tambahan yang bisa membuat nilai NJKB ( Nilai Jual Kendaraan Bermotor ) mobil baru akan berubah saat di jual di pasar otomotif ataupun dealer-dealer resminya.Beberapa pajak tambahan sebelum mobil di jual dengan harga pasar/dealer yakni :

  • Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )
  • Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB )
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB )
  • Keuntungan Maximal Yang Ditetapkan Pemerintah Untuk Dealer


PENGERTIAN & BESARAN PAJAK ( PPN,PKB,BBNKB,& % Keuntungan Max )

Lalu apa pengertian dan berapa besaran % di setiap point-point diatas,untuk itu mari kita bahas.

Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) adalah pungutan yang dikenakan / dibebankan setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan perorangan ataupun badan usaha yang telah menjadi / berstatus Pengusaha Kena Pajak ( PKP ).

  • Besaran Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) biasanya akan dikenakan sebesar 10% .

Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) adalah pajak yang wajib dibayarkan setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor yang mengoperasikan di jalanan umum.

  • Besaran Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) akan dikenakan sebesar 2%.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB ) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak kepemilikan kendaraan bermotor karena akibat perjanjian dua belah pihak atau sepihak atau karena melakukan jual beli,tukar menukar,warisan,hibah atau pemasukan ke dalam suatu badan usaha.

  • Besaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB ) akan dikenakan sebesar 10 % .

Keuntungan Maximal Yang Ditetapkan Pemerintah Untuk Dealer untuk setiap satu unit mobil yang dipasarkan.

  • Biasanya Pemerintah akan menetapkan keuntungan maximal bagi pemasar ( dealer ) sebesar 20%.

Point – point diatas yang akan mempengaruhi besaran harga mobil di pasar setelah NJKB mendapatkan beberapa tambahan pajak.

Maka TOTAL PAJAK : PPN + PKB + BBNKB +  % Keuntungan Max : 10% + 2% + 10% + 20% = 42%


CONTOH PERHITUNGAN HARGA MOBIL DI PASAR NANTINYA BERDASARKAN NJKB

Berikut contoh perhitungan perkiraan harga mobil baru jika kita telah mengetahui NJKB sebuah kendaraan baru.

Contohnya saja pada mobil konsep Honda N7X yang mempunyai NJKB sebagai berikut :

  • NJKB Honda BR-V DG3 (N7X) varian 1.5L S MT : Rp.180.000.000
  • NJKB Honda BR-V DG3 (N7X) varian 1.5L E MT : Rp.191.000.000
  • NJKB Honda BR-V DG3 (N7X) varian 1.5L E CVT : Rp.198.000.000
  • NJKB Honda BR-V DG3 (N7X) varian 1.5L Prestige CVT : Rp.210.000.000
  • NJKB Honda BR-V DG3 (N7X) varian 1.5L Prestige HS CVT : Rp.217.000.000

Maka perkiraan harga mobil baru Honda BR-V DG3 ( N7X ) untuk varian 1.5L Prestige HS CVT sebagai tertinggi-nya yakni :

  • Harga NJKB : Rp.217.000.000
  • Biaya PPN : 10% X Rp.217.000.000 = Rp.21.700.000
  • Biaya PKB : 2% X Rp.217.000.000 = Rp.4.340.000
  • Biaya BBNKB : 10% X Rp.217.000.000 = Rp.21.700.000
  • Keuntungan Max Dealer : 20% X Rp.217.000.000 = Rp.43.400.000


MAKA PERKIRAAN HARGA MOBIL DI PASARAN untuk Honda BR-V DG3 (N7X) varian 1.5L Prestige HS CVT berkisar : 

NJKB + PPN + PKB + BBNKB +  % Keuntungan Max 

Rp.217.000.000 + Rp.21.700.000 + Rp.4.340.000 + Rp.21.700.000 + Rp.43.400.000 

= Rp.308.140.000,00 ( Harga Mobil Di Pasar / Dealer setelah mengalami penambahan beberapa pajak )


Penentuan harga mobil diatas memang bisa mengalami perubahan karena tergantung juga pada kebijkan instant terkait dan perhitungan keuntungan setiap dealer mobil yang menjualnya khususnya di Negara Indonesia.Bisa juga karena beberapa faktor pihak produsen atau penjual unit mobil menurunkan atau menaikan harga setelah pengumuman harga NJKB saat perilisan mobilnya.

Sekian artikel tentang informasi beberapa point Pajak tambahan yang bisa mempengaruhi naiknya Harga Mobil Di Pasar yang lebih mahal dibandingkan dengan harga NJKB-nya.Semoga ulasan diatas bisa menambah wawasan sobat otomotif semua,terima kasih.


Sumber : otomotif.sindonews.com ( besaran % pajak ) ,bprd.jakarta.go.id & online-pajak.com,) ( pengertian pajak ) & beberapa sumber lainya.

Belum ada Komentar untuk "CEK Harga Mobil Di Pasar VS Harga NJKB Pemerintah,Tambah Pajak Apa Saja.?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel TEXT

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel