e-STNK ,apakah punya banyak fungsi

OTOSPEEDMAGZ.COM - STNK Elektronik ( e-STNK ) sedang dipersiapkan oleh pihak  Korps Lalu Lintas Polri,kartu e-stnk ini akan berbentuk kartu dan tidak lagi berbentuk 2 kertas panjang (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran ).Langkah ini merupakan inovasi dari pihak POLRI sebagai salah satu program digitalisasi kepada masyarakat Indonesia guna mempermudah dalam pelayanan Pajak Kendaraan .


kartu e-stnk terbaru

sumberfoto : tribunnews.com

Ilustrasi e-STNK yang akan digunakan untuk STNK Kendaraan

Sebelumnya telah diterbitkan dulu tentang e-SIM ,meskipun belum semua daerah atau kota memakai e-SIM ini.Namun untuk peluncuran e-STNK ini belum ada kepastian dari Kepolisian RI dengan STNK berbentuk kartu ini.

Dikutip dari Kompas.com pada hari kamis tgl.31 Okt 2019, Brigjen Pol Halim Pagarra selaku Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri beliau menyampaikan “Benar nantinya aka nada STNK dengan model baru,dan saat ini masih tahap Focus Group Discussion dengan beberapa pihak terkait.”

Beberapa informasipun jika e-STNK baru ini akan mempunyai banyak fungsi dan lebih canggih.Pasalnya untuk e-STNK baru ini telah dibenamkan Chip.Kartu STNK baru mempunyai Chip yang bisa menyimpan data pribadi pemilik kendaraan dan juga data kendaraan itu sendiri.Kartu ini juga akan terintegerasi atau terhubung dengan beberapa pelayanan jalan,contohnya TOL,parkir ,dll.

e-STNK ini  selain sebagai kartu pembayaran pajak kendaraan juga dapat menyimpan saldo dan juga menyimpan informasi berapa perkiraan denda kendaraan jika mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan .

Beliau Brigjen Pol Halim Pagarra juga menyampaikan “ Jika manfaat kartu itu yakni data-data pemilik dan kendaraan dapat di akses secara digital / elektronik serta dihubungkan dengan beberapa pihak yang membutuhkan.Seperti e-parking,e-pajak ,dll.

Jika kartu ini sudah pasti dipakai maka STNK tipe lama yang berisi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran  akan ditinggalkan dan segera digantikan.

Dengan adanya e-STNK baru ini tentunya akan merubah pola atau cara petugas mengecek Surat Kendaraan .Yang biasanya petugas dengan melihat kartu STNK saat di gelar razia kendaraan guna mengetahui periode berlaku STNK tersebut.

Nantinya Kepolisian akan diberikan teknologi dan alat penunjang kartu e-STNK ini.Petugas akan diberikan semacam alat atau alat aplikasi penunjang lainya seperti car reader guna mengecek kendaraan tersebut.Seperti yang disampaikan oleh beliau “Bisa menggunakan alat seperti card reader,dan  sekarang  masih didiskusikan.”

Kita tunggu saja sobat otomotif,kapan kartu e-STNK  akan segera dilucurkan yang mempunyai beberapa fungsi ini.Dengan adanya kemajuan teknologi yang sudah diterapkan oleh pihak kepolisian untuk pelayanan Pajak bagi pengguna kendaraan,semoga akan mempermudah dan semakin meningkatkan ketertiban masyarkat Indonesia selaku pemilik ataupun pengguna kendaraan.



Belum ada Komentar untuk "e-STNK ,apakah punya banyak fungsi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel TEXT

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel